Tujuan dilaksanakan pemilu 1.Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di MPR, DPR, DPD dan DPRD. 2.Mempertahankan tetap tegaknya NKRI. 3.Melaksanakan demokasi pancasila/kedaulatan rakyat. 4.Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 5.Memilih presiden dan wakil presiden. 6.Menjamin berlangsungnya pembangunan. Asas-asas dalam pemilu -Langsung -Umum -Bebas -Rahasia -Jujur -Adil Lembaga-lembaga penyelenggaraan pemilu KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS. Landasan pelaksanaan pemilu 1. Landasan idiil :pancasila 2. Landasan Konstitusional :UUD 1945 3.Landasan operasional:UU Pemilu beserta peraturan pelaksana dibawahnya