Langsung ke konten utama

Tujuan, Asas-Asas, Lembaga, dan Landasan pemilu

Tujuan dilaksanakan pemilu

1.Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2.Mempertahankan tetap tegaknya NKRI.
3.Melaksanakan demokasi pancasila/kedaulatan rakyat.
4.Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
5.Memilih presiden dan wakil presiden.
6.Menjamin berlangsungnya pembangunan.

Asas-asas dalam pemilu

 -Langsung
 -Umum
 -Bebas
 -Rahasia
 -Jujur
 -Adil

Lembaga-lembaga penyelenggaraan pemilu
 KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.

Landasan pelaksanaan pemilu

1. Landasan idiil :pancasila
2. Landasan Konstitusional :UUD 1945
3.Landasan operasional:UU Pemilu beserta peraturan pelaksana dibawahnya


Komentar