Tujuan dilaksanakan pemilu
1.Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2.Mempertahankan tetap tegaknya NKRI.
3.Melaksanakan demokasi pancasila/kedaulatan rakyat.
4.Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
5.Memilih presiden dan wakil presiden.
6.Menjamin berlangsungnya pembangunan.
Asas-asas dalam pemilu
-Langsung
-Umum
-Bebas
-Rahasia
-Jujur
-Adil
Lembaga-lembaga penyelenggaraan pemilu
KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.
Landasan pelaksanaan pemilu
1. Landasan idiil :pancasila
2. Landasan Konstitusional :UUD 1945
3.Landasan operasional:UU Pemilu beserta peraturan pelaksana dibawahnya
1.Memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2.Mempertahankan tetap tegaknya NKRI.
3.Melaksanakan demokasi pancasila/kedaulatan rakyat.
4.Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
5.Memilih presiden dan wakil presiden.
6.Menjamin berlangsungnya pembangunan.
Asas-asas dalam pemilu
-Langsung
-Umum
-Bebas
-Rahasia
-Jujur
-Adil
Lembaga-lembaga penyelenggaraan pemilu
KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.
Landasan pelaksanaan pemilu
1. Landasan idiil :pancasila
2. Landasan Konstitusional :UUD 1945
3.Landasan operasional:UU Pemilu beserta peraturan pelaksana dibawahnya
Komentar
Posting Komentar